Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda DIY, dan polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku serta akun X yang digunakan untuk menyebarkan informasi bohong tersebut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.