Cara Hitung Suara Perolehan Kursi DPR, DPRD, dan DPD Di Pemilu 2024

- 13 Januari 2024, 07:41 WIB
Cara penghitungan suara Dpr dprd dan dpd
Cara penghitungan suara Dpr dprd dan dpd /Bawaslu/

JURNAL NGAWI - Pemilihan umum tahun 2024 semakin mendekat, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024, dan bersamaan dengan itu, penting bagi kita untuk memahami secara mendalam proses penghitungan suara yang menentukan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Salah satu metode yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2019 adalah teknik Sainte Lague murni. Metode ini, yang pertama kali diperkenalkan oleh matematikawan Prancis, Andre Sainte Lague, pada tahun 1910, menggunakan angka pembagi ganjil (1, 3, 5, 7, dan seterusnya) untuk mengalokasikan kursi partai politik dalam sebuah daerah pemilihan (dapil).

Metode Sainte Lague murni ini beroperasi dengan cara yang unik. Setelah suara pemilih dihitung, suara-suara tersebut dibagi oleh angka ganjil pertama, yakni 1.

Partai atau calon legislatif (caleg) yang memperoleh suara terbanyak setelah pembagian ini berhak mendapatkan satu kursi.

Proses berlanjut dengan pembagian suara partai yang berhasil mendapatkan kursi pada langkah sebelumnya, dan suara partai lainnya dibagi dengan angka ganjil yang sesuai.

Misalnya, jika partai A memperoleh suara terbanyak pada tahap pertama, suaranya dibagi dengan 1.

Pada tahap kedua, suara partai A yang sudah mendapatkan kursi dibagi dengan angka 3, dan suara partai lainnya dibagi dengan 1.

Proses ini terus berlanjut hingga semua kursi terisi.

Metode ini tidak hanya berlaku untuk DPR, tetapi juga untuk perolehan kursi di DPD dan DPRD.

Halaman:

Editor: Rochmatullah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah