JURNAL NGAWI - Bantuan sosial dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos PKH, telah menjadi penopang bagi keluarga kurang mampu di Indonesia.
Meskipun demikian, ada golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang harus menghadapi kenyataan pahit tahun ini. Ingin tahu siapa saja mereka?
Pada tahun 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) masih tetap eksis, menjadi harapan bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan. Meski demikian, tidak semua KPM bisa menikmati manfaat bansos PKH pada tahun ini.
Ada beberapa status KPM yang perlu diperhatikan, yaitu Terdaftar, Tidak Terdaftar, dan Dalam Proses. Sayangnya, KPM dengan status Tidak Terdaftar pada tahun 2024 tidak dapat mencairkan bantuan PKH.
Status KPM PKH Tahun 2024
Bansos PKH memiliki beberapa status KPM yang perlu diperhatikan. Ada tiga status utama yang mempengaruhi kelayakan mendapatkan bantuan: Terdaftar, Tidak Terdaftar, dan Dalam Proses. KPM dengan status Tidak Terdaftar pada tahun 2024, sayangnya, tidak dapat mencairkan bantuan PKH.
Golongan yang Tidak Bisa Mendapatkan Bansos PKH
Meskipun PKH bertujuan memberikan bantuan kepada keluarga kurang mampu, ada beberapa golongan KPM yang tidak dapat menerima bantuan pada tahap 1 tahun 2024. Golongan tersebut meliputi:
-
KPM PKH tanpa Komponen PKH di Keluarganya
- Bantuan tidak dapat dicairkan untuk KPM PKH yang tidak memiliki komponen PKH di dalam keluarganya.
-
KPM PKH dan BPNT yang Mengundurkan Diri atau Melakukan Graduasi
- KPM yang mengundurkan diri atau melakukan graduasi sejahtera tidak akan mendapatkan bantuan.
-
KPM PKH dan BPNT dengan Data Anomali atau Tidak Valid