Cek Bantuan BLT Dana Desa 2024: Panduan Lengkap, Kriteria Penerima, dan Besaran Bantuan

- 17 Januari 2024, 18:46 WIB
Cek Bantuan BLT Dana Desa 2024: Panduan Lengkap, Kriteria Penerima, dan Besaran Bantuan
Cek Bantuan BLT Dana Desa 2024: Panduan Lengkap, Kriteria Penerima, dan Besaran Bantuan /

JURNAL NGAWI - Pasca Selesai Pandemi COVID-19 telah membawa dampak signifikan pada ekonomi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

Untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang terdampak, pemerintah meluncurkan program BLT Dana Desa.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam apa itu BLT Dana Desa, siapa yang berhak menerima, dan berapa besar bantuannya.

Baca Juga: Bansos PKH 2024 Segera Cair! Cek Persyaratan dan Cara Mencairkannya melalui ulasannya berikut ini

Apa itu BLT Dana Desa?

BLT Dana Desa merupakan inisiatif pemberian dana tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tinggal di desa. Dana ini berasal dari Dana Desa, yang disalurkan untuk mendukung berbagai aspek di tingkat desa, termasuk pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Siapa yang Berhak Menerima BLT Dana Desa?

Kriteria penerima BLT Dana Desa telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Desa. Keluarga miskin di desa, yang terdaftar dalam keluarga desil 1 P3KE, memiliki peluang untuk menerima bantuan. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, desa dapat menetapkan KPM dengan kriteria lain, seperti kehilangan mata pencaharian, anggota keluarga yang rentan sakit, atau tidak menerima bantuan sosial lainnya.

Berapa Besar BLT Dana Desa yang Diterima?

Besaran BLT Dana Desa telah ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan, diberikan selama 12 bulan per KPM. Artinya, setiap KPM berhak menerima total Rp3,6 juta per tahun.

Program ini juga memiliki alokasi maksimal sebesar 25% dari pagu anggaran Dana Desa, dengan sisa anggaran dialokasikan untuk program-program lain yang mendukung pembangunan desa.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 2,4 Juta 2024: Panduan Langkah demi Langkah untuk Memastikan Kelayakan Anda

Halaman:

Editor: Rochmatullah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x