Ini Syarat Suara Sah untuk Pasangan Calon Presiden Pemilu 2024, KPPS dan Saksi Harus Paham

- 7 Februari 2024, 19:26 WIB
Pahami aturan surat suara sah untuk Pasangan Calon Presiden Pemilu 2024
Pahami aturan surat suara sah untuk Pasangan Calon Presiden Pemilu 2024 /

JURNAL NGAWI - Simak inilah syarat agar surat suara yang Anda coblos dinyatakan sah untuk pilihan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.

Agar tidak mubazir suara yang Anda berikan saat Rabu 14 Februari 2024 nanti, pahami aturan surat suara sah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 025 tahun 2023 berikut ini.

Pada Pasal 25 PKPU Nomor 025 Tahun 2023 ayat 1 menjelaskan tentang surat suara sah untuk pasangan calon presiden jika :

a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.

Pada ayat 4 masih di pasal yang sama kemudian diperjelas lagi aturan surat suara dinyatakan untuk pasangan calon Presiden yakni

a. tanda coblos pada satu kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan;

b. tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan;

c. tanda coblos tepat pada garis satu kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; atau

d. dalam hal terdapat tanda coblos pada satu kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.

Demikian syarat surat suara dinyatakan sah untuk pasangan calon Presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x