Pemerintah Wajibkan Pekerja Terdaftar dalam Tapera, KPR dengan Bunga 5% dan Harga Rumah Maksimal Rp 185 Juta

- 3 Juni 2024, 13:00 WIB
pekerja diwajibkan untuk membayar iuran sebesar 3% dari gaji mereka. Skema pembayarannya ditetapkan dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% sisanya oleh pekerja.
pekerja diwajibkan untuk membayar iuran sebesar 3% dari gaji mereka. Skema pembayarannya ditetapkan dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% sisanya oleh pekerja. /

Program KPR ini memiliki dua jenis tenor, yakni 30 tahun untuk rumah tapak dan 35 tahun untuk rumah susun. Limit kredit ditetapkan berdasarkan wilayah sebagai berikut:

  • Jabodetabek, Maluku, Bali, dan NTB: Rp 185 juta,
  • Jawa (selain Jabodetabek) dan Sumatera: Rp 166 juta,
  • Kalimantan: Rp 182 juta,
  • Sulawesi: Rp 173 juta,
  • Papua: Rp 240 juta.

Skema limit kredit ini juga berlaku untuk FLPP Tapera, memberikan fleksibilitas dan opsi yang lebih luas bagi para pekerja untuk memiliki rumah dengan harga yang terjangkau dan skema pembayaran yang meringankan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, sekaligus mendorong pemberi kerja untuk lebih memperhatikan kesejahteraan pekerjanya melalui program Tapera.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah perumahan di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah