Program KPR ini memiliki dua jenis tenor, yakni 30 tahun untuk rumah tapak dan 35 tahun untuk rumah susun. Limit kredit ditetapkan berdasarkan wilayah sebagai berikut:
- Jabodetabek, Maluku, Bali, dan NTB: Rp 185 juta,
- Jawa (selain Jabodetabek) dan Sumatera: Rp 166 juta,
- Kalimantan: Rp 182 juta,
- Sulawesi: Rp 173 juta,
- Papua: Rp 240 juta.
Skema limit kredit ini juga berlaku untuk FLPP Tapera, memberikan fleksibilitas dan opsi yang lebih luas bagi para pekerja untuk memiliki rumah dengan harga yang terjangkau dan skema pembayaran yang meringankan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, sekaligus mendorong pemberi kerja untuk lebih memperhatikan kesejahteraan pekerjanya melalui program Tapera.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah perumahan di Indonesia.***