Pemerintah Wajibkan Pekerja Terdaftar dalam Tapera, KPR dengan Bunga 5% dan Harga Rumah Maksimal Rp 185 Juta

- 3 Juni 2024, 13:00 WIB
pekerja diwajibkan untuk membayar iuran sebesar 3% dari gaji mereka. Skema pembayarannya ditetapkan dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% sisanya oleh pekerja.
pekerja diwajibkan untuk membayar iuran sebesar 3% dari gaji mereka. Skema pembayarannya ditetapkan dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% sisanya oleh pekerja. /

 

JURNAL NGAWI - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan semua pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses pekerja terhadap kepemilikan rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BP Tapera.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pekerja diwajibkan untuk membayar iuran sebesar 3% dari gaji mereka. Skema pembayarannya ditetapkan dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% sisanya oleh pekerja.

Dengan menjadi peserta Tapera, pekerja dapat memanfaatkan simpanan ini untuk mendapatkan KPR dengan berbagai keuntungan.

Salah satu keuntungan utama dari program KPR BP Tapera adalah peserta dapat mengajukan KPR dengan DP 0% serta memiliki kebebasan untuk memilih lokasi rumah yang diinginkan.

Baca Juga: Jokowi Wajibkan Potongan Gaji 3% untuk Iuran Tapera, Berlaku bagi Seluruh Pekerja hingga PNS

Menurut informasi yang diperoleh dari BP Tapera, syarat utama untuk mendapatkan KPR dari simpanan ini adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah,
  • KPR ini harus untuk kepemilikan rumah pertama,
  • Memiliki gaji maksimal Rp 8 juta per bulan untuk wilayah non-Papua dan Rp 10 juta per bulan untuk wilayah Papua.

Berdasarkan Keputusan BP Tapera No. 2 Tahun 2023, suku bunga yang ditawarkan untuk KPR adalah sebesar 5%.

Suku bunga ini juga berlaku untuk Kredit Bangun Rumah (KBR), Kredit Renovasi Rumah (KRR), serta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari BP Tapera.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah