Kronologi Lengkap Instruktur Senam Paron Ngawi Bunuh Suami Sendiri, Ternyata Karena ini Motif Pelaku Tega

23 Februari 2023, 07:35 WIB
Inilah motif pembunuhan Instruktur Senam di Paron Ngawi bunuh suami sendiri /

JURNAL NGAWI - Seorang instruktur senam di Paron Kabupaten Ngawi Jawa Timur tega membunuh suaminya sendiri. Berikut kronologi lengkap yang disampaikan Kapolres Ngawi.

Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003 Desa Sirigan Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi menggemparkan warga.

Polres Ngawi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut yakni APL 36 tahun, istri korban sendiri AR 45 tahun.

Baca Juga: Ini Rekonstruksi Instruktur Senam di Paron Ngawi Bunuh Suami Sendiri, Polres Ngawi Gercep Ungkap Motif Pelaku

Peristiwa pembunuhan itu diketahui warga pada Sabtu 18 Februari 18 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.

Suyanto Lurah Desa Sirigan Paron melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Paron.

Tak menunggu lama, Polres Ngawi langsung bertindak mengungkap pelaku dibalik pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Hari ini Lengkap Jadwal Final Four Proliga 2023 Seri Gresik Link Streaming Live TV Voli Putri dan Putra

Rabu 22 Februari 2023, Polisi melakukan pra rekonstruksi pembunuhan yang melibatkan seorang instruktur senam di lokasi kejadian.

Setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka dengan 19 adegan.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengungkapkan, pra rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.

“Hari ini kami laksanakan pra rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun para saksi,” ujar Kapolres Ngawi di TKP.

Baca Juga: Isu Penjualan Manchaster United, Keluarga Glazer Punya Permintaan Sulit Bagi Peminat Raksasa Liga Inggris

Dalam pra rekonstruksi yang langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.

“Ada sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” tambahnya.

Dalam pra rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka yang memendam emosi atau sakit hati membunuh korbannya dengan memakai palu dari kayu, yang dipukulkan ke bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali, saat korban sedang rebahan di dalam kamar.

"Tersangka memukul kepala korban di bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali dengan palu yang terbuat dari kayu karena memendam emosi atau sakit hati di dalam kamar saat korban sedang rebahan, " jelas Kapolres.

Sementara itu, pihak kejaksaan yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah palu yang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah kain sprei warna putih bercorak gambar tas, 1 (satu) buah kasur lantai warna biru bercorak bunga.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Tags

Terkini

Terpopuler