Polres Ngawi Amankan 2 Pelaku Eksibisionis di Paron dan Kwadungan

- 3 Maret 2023, 18:44 WIB
Wakapolres Ngawi tunjukkan barang bukti pelaku Eksibisionis
Wakapolres Ngawi tunjukkan barang bukti pelaku Eksibisionis /

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Terbaru ini Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan

Sedang untuk tersangka MBG (44), petani, alamat Desa Watualang Kecamatan Ngawi, niatnya adalah pelaku muncul saat melihat seorang perempuan sedang melintas di jalan raya, kemudian pelaku memperlihatkan alat kelaminnya (eksibisionis).

Barang bukti yang turut diamankan dari pelaku MBG adalah satu buah kaos lengan panjang warna biru, satu buah celana panjang warna coklat, satu buah celana kolor warna ungu, satu buah helm warna hitam dan satu unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam merah, No. Pol. AE-6449-KR.

Untuk kedua pelaku yang telah melancarkan aksinya sebanyak 10 dan 2 kali dalam kurun waktu bulan Januari 2023 hingga Februari 2023, disangkakan pada pasal 36 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam hal perbuatan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.***

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah