Warga Ngawi Siap-siap! PT Jasa Raharja Buka Program Mudik Gratis 2024, Ini Cara Daftarnya?

- 6 Maret 2024, 17:05 WIB
Penumpang menaiki bus dengan rute baru di District I Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu 6 Maret 2024.
Penumpang menaiki bus dengan rute baru di District I Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu 6 Maret 2024. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

JURNAL NGAWI - PT Jasa Raharja (Persero) mengumumkan pembukaan program mudik gratis tahun 2024 yang ditunggu-tunggu oleh warga Ngawi dan sekitarnya.

Pendaftaran untuk program ini telah dibuka sejak tanggal 4 Maret 2024 dan akan berlangsung selama 24 jam. Namun, pemesanan tiket hanya dapat dilakukan antara pukul 9.00 hingga 16.00 WIB.

Bagi warga Ngawi yang ingin mendaftar, dapat mengakses situs resmi mereka di mudik.jasaraharja.co.id. Program mudik gratis Jasa Raharja 2024 memberikan dua pilihan moda transportasi, yakni bus atau kereta api.

Baca Juga: PT Jasa Raharja (Persero) Buka Pendaftaran Program Mudik Gratis 2024, Ini Cara Daftarnya!

Untuk dapat mengikuti program ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Calon peserta harus memiliki akun Jrku, serta memiliki sepeda motor dengan STNK yang masih aktif.

Selain itu, SIM C juga harus aktif, dan pendaftaran serta peserta harus dalam satu kartu keluarga (KK). Setiap pemesan hanya diperbolehkan memesan maksimal 4 kursi, sedangkan anak usia 5 tahun ke bawah tidak mendapatkan jatah kursi.

Proses pendaftaran mudik gratis Jasa Raharja cukup mudah. Pertama, buka situs mudik gratis Jasa Raharja di mudik.jasarahargja.co.id. Kemudian, lakukan pencarian tiket berdasarkan transportasi dan destinasi yang diinginkan.

Pastikan ketersediaan kursi dan lakukan verifikasi. Jika lolos verifikasi, tiket elektronik akan terbit dan simpanlah tiket dengan baik untuk ditunjukkan kepada petugas saat akan berangkat.

Baca Juga: Mudik Gratis Bersama BUMN: Warga Ngawi Dapat Nikmati Perjalanan Pulang ke Kampung Halaman

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah