Belasan Anak Masih Smp di Ngawi Diamankan Saat Balap Liar Sambil Bawa Miras

- 26 Mei 2024, 21:44 WIB
Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi, Polda Jatim, mengamankan belasan anak di bawah umur yang terlibat dalam balap liar dan membawa minuman keras. Razia yang dilaksanakan di seputaran simpang empat Kartonyono pada Minggu (26/5/2024) dini hari ini
Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi, Polda Jatim, mengamankan belasan anak di bawah umur yang terlibat dalam balap liar dan membawa minuman keras. Razia yang dilaksanakan di seputaran simpang empat Kartonyono pada Minggu (26/5/2024) dini hari ini /Polres ngawi/

JURNAL NGAWI - Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi, Polda Jatim, mengamankan belasan anak di bawah umur yang terlibat dalam balap liar dan membawa minuman keras. Razia yang dilaksanakan di seputaran simpang empat Kartonyono pada Minggu (26/5/2024) dini hari ini, menargetkan sepeda motor berknalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

"Kami rutin menggelar razia balap liar dengan sasaran knalpot yang tidak sesuai spektek. Dari 13 anak-anak yang masih di bawah umur usia SMP, ada yang membawa minuman keras," ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat dikonfirmasi media.

Dalam operasi tersebut, polisi menindak pelanggaran kasat mata dan berhasil mengamankan 18 kendaraan roda dua yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar. Barang bukti yang disita meliputi 13 sepeda motor dan 5 STNK.

"Kendaraan yang kami amankan ini diduga akan digunakan untuk balap liar karena knalpotnya tidak sesuai spektek, yang menyebabkan kebisingan dan mengganggu ketertiban lingkungan. Banyak warga yang tidak bisa istirahat dengan nyaman," lanjut AKBP Argowiyono, mantan Kapolres Blitar Kota.

Kapolres menegaskan bahwa selain diberikan surat tilang dan teguran, para pemuda yang terjaring razia juga mendapatkan pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Jebakan Tikus Beraliran Listrik Kembali Makan Korban di Ngawi

"Kami bertindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Mereka kami tindak dengan surat tilang, teguran, serta pembinaan," ungkapnya.

Sepeda motor yang tidak sesuai standar pabrik dan knalpotnya tidak sesuai spektek akan ditahan di pos IKN (Induk Kartonyono Ngawi). Kendaraan tersebut hanya bisa diambil setelah pemiliknya melengkapi kendaraan sesuai spektek dan didampingi orang tua.

"Kendaraan yang diamankan baru bisa diambil setelah pemiliknya melengkapi sesuai spektek dan mengambilnya bersama orang tuanya," tegas Kapolres Ngawi.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah