PTKIN Boleh Terima Mahasiswa Non Muslim Kemenang Dorong Perlakuan Proporsional

- 22 September 2023, 17:19 WIB
Ingin Berkuliah di PTKIN atau UIN Daerah Jawa Timur? Berikut Tanggal Pendaftaran PMB Jalur Mandiri 2023
Ingin Berkuliah di PTKIN atau UIN Daerah Jawa Timur? Berikut Tanggal Pendaftaran PMB Jalur Mandiri 2023 /instagram @halouinsa/

JURNAL NGAWI - Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia kini membuka peluang bagi mahasiswa nonmuslim untuk belajar di kampus-kampus mereka.

Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Ahmad Zainul Hamdi, menegaskan perlunya sikap terbuka dan perlakuan adil terhadap mahasiswa nonmuslim yang telah diterima di PTKIN.

Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Makassar pada tanggal 20 September 2023, Ahmad Zainul Hamdi atau yang akrab disapa Ahmad Inung menyampaikan pentingnya perubahan mental bagi pimpinan PTKIN yang membuka pintu bagi mahasiswa nonmuslim. Menurutnya, perubahan ini harus mencakup seluruh aspek sistem pendidikan yang ada di kampus-kampus tersebut.

Baca Juga: 5 Universitas Terbaik di Jawa Barat Ada Unpad dan Universitas Pendidikan Indonesia

Baca Juga: 10 Perguruan Tinggi Islam Negeri PTKIN Terbaik 2023 IAIN Ponorogo Lebih Baik dari UIN Surabaya

"Kalau sudah berani menerima mahasiswa nonmuslim kuliah di kampusnya, ya harus memiliki mindset terbuka dan berlaku adil untuk mereka. Jangan menerapkan aturan kepada mahasiswa nonmuslim mengikuti semua persyaratan pendidikan di kampus, misalnya harus menghafal Al-Quran juz 30," tegas Ahmad Inung, sebagaimana yang dilansir dari laman resmi Kemenag RI.

Ahmad Inung menjelaskan bahwa jika mahasiswa nonmuslim memilih program studi umum, maka pendidikan agama yang diberikan harus sesuai dengan keyakinan agama yang mereka anut, sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang Sisdiknas.

Lebih lanjut, Ahmad Inung menyoroti masalah berpakaian, di mana ia menegaskan bahwa mahasiswa nonmuslim tidak boleh dipaksa untuk mengenakan jilbab.

Meskipun ada beberapa batasan seperti melarang rok pendek, kaos singlet, atau pakaian yang dianggap tidak pantas, namun mereka tetap memiliki kebebasan dalam memilih berpakaian, selama tetap menjunjung tinggi etika dan sopan santun dalam masyarakat.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x