Persyaratan Siswa Eligible dan Cara Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah Ikut SNBP 2024

- 3 Januari 2024, 19:10 WIB
Persyaratan Siswa Eligible dan Cara Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah Agar Bisa Ikut SNBP 2024
Persyaratan Siswa Eligible dan Cara Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah Agar Bisa Ikut SNBP 2024 /kolase: Pixabay/Seputarlampung

JURNAL NGAWI - Hanya siswa eligible yang bisa ikut seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) 2024. Pihak sekolah akan melakukan pemeringkatan sehingga siswa bisa mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri tanpa tes tahun ini.

Tahun ini proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) kembali dilakukan. Ada tiga jalur yang bisa diikuti siswa kelas 12 jenjang SMA/sederajat. Mulai dari jalur tanpa tes yakni SNBP, jalur tes UTBK yakni SNBT, dan jalur seleksi mandiri.

Adapun jalur SNBP 2024 telah dimulai dengan pengumuman kuota sekolah. Kuota yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan nilai akreditasi sekolah. Jika akreditasi A mendapat kuota 40 persen, akreditasi B kuota 25 persen, dan akreditasi C 5 persen dari total jumlah siswa kelas XII. Panitia SNPMB 2024 memberi waktu masa sanggah hingga 17 Januari 2024 untuk kuota SNBP ini.

Baca Juga: 10 Tips Memilih PTN untuk Persiapan SNBP dan SNBT 2024, Di jamin Lolos SNBT

Baca Juga: Peluang Besar Lolos Jalur SNBP, Pilih 2 Jurusan Baru UGM , Di Jamin Lolos

Tidak sembarang siswa bisa ikut SNBP 2024, hanya siswa eligible yang memenuhi syarat saja. Siswa eligible adalah siswa yang memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftar SNBP.

Jadi siswa eligible adalah siswa kelas 12 jenjang SMA/sederajat yang memenuhi syarat serta direkomendasikan oleh pihak sekolah untuk ikut SNBP 2024.

Sekolah harus melakukan pemeringkatan bagi siswa eligible tersebut sehingga bisa mengikuti SNBP 2024 sesuai kuota yang telah ditetapkan.

Apa saja persyaratan siswa eligible?

Sebagai siswa yang duduk di Kelas XII tahun Pelajaran 2023/2024 berhak untuk diikutsertakan dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x