JURNAL NGAWI - Hallo mahasiswa artikel kali ini kita akan membahas mengenai Cara Membuat dan Mengajukan SKTM untuk KIP Kuliah 2024
Salah satu persyaratan penting bagi calon penerima KIP Kuliah 2024 yang tidak terdaftar di DTKS Kemensos adalah melampirkan dokumen pendukung terkait kondisi ekonomi.
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat dan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk KIP Kuliah:
Persyaratan Dokumen
1. Surat pengantar dan keterangan RT atau Kelurahan.
2. Surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT (diperlukan di beberapa daerah).
3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
4. Tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
5. Pas foto rumah (opsional, tergantung kebijakan desa/kelurahan).
Proses Pengajuan:
1. Minta surat pengantar & keterangan tidak mampu dari RT & RW: Calon penerima perlu mengajukan permintaan surat pengantar dan keterangan tidak mampu kepada RT dan RW setempat.