PSSI Jatuhkan Sanksi Denda dan Larangan Bermain, Berikut Rilis Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI

- 29 Januari 2022, 11:43 WIB
Gambar ilustrasi penjatuhan sanksi denda
Gambar ilustrasi penjatuhan sanksi denda /Jurnal Ngawi/Gambar ilustrasi kloase

JURNAL NGAWI - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia PSSI, organisasi yang bertanggung jawab mengelola sepak bola asosiasi di Indonesia, merilis hasil keputusan komite disiplin PSSI tanggal 12, 18, dan 20 Januari 2022. Hasil dari keputusan komite disiplin tersebut sebagai berikut;

1. Pemain Persijap Jepara, Sdr. Crah Eka Angger Iswanto
- Nama kompetisi: Liga 2
- Pertandingan: Persijap vs Hizbul Wathan
- Tanggal kejadian: 27 September 2021
- Jenis pelanggaran: Nomor dan nama. Menggunakan jersey dengan nomor punggung yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan secara resmi
- Hukuman: Denda Rp. 10.000.000

2. Pemain Borneo FC, Sdr. Kei Hirose
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Borneo FC vs Persik Kediri
- Tanggal kejadian: 8 Januari 2022
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk pemain. Bertindak kasar atau menggunakan tubuhnya secara berlebihan kepada pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain 2 pertandingan dan Denda Rp. 10.000.000

3. Pemain Persija Jakarta, Sdr. Riko Simanjuntak
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 11 Januari 2022
- Jenis pelanggaran: Nomor dan nama. Menggunakan jersey yang tidak sesuai dengan nomor punggung dan nama identitasnya di bagian punggung belakang jersey yang dipakai
- Hukuman: Denda Rp. 10.000.000

4. Tim Persija Jakarta
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 15 Januari 2022
- Jenis pelanggaran: Keterlambatan kick off. Terlambat masuk lapangan pada babak kedua, sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000

5. Tim Persiraja Banda Aceh
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persiraja Banda Aceh vs PSIS Semarang
- Tanggal kejadian: 12 Januari 2022
- Jenis pelanggaran: Penyerang yang tidak diketahui identitasnya. Seseorang menggunakan atribut Persiraja Banda Aceh yang tidak diketahui identitasnya melakukan tindakan menendang perangkat pertandingan
- Hukuman: Denda Rp. 25.000.000

6. Tim PS Barito Putera
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persikabo 1973 vs PS Barito Putera
- Tanggal kejadian: 18 Januari 2022
- Jenis pelanggaran: VIP. Masuknya tamu VIP ke ruang ganti tim PS Barito Putera, dimana tamu tersebut tidak terdaftar dalam daftar ofisial yang disahkan
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000

7. Pemain PSS Sleman, Sdr. Bagus Prasetiyo
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: PSS Sleman vs Madura United FC
- Tanggal kejadian: 18 Januari 2022
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk dalam pertandingan dan kompetisi. Melakukan tindakan tidak sportif dan tidak fair, melakukan tekel di luar kotak penalti terhadap pemain lawan, sehingga membuat pemain lawan gagal mencetak gol dan mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: Larangan bermain 1 pertandingan dan Denda Rp. 10.000.000

8. Pemain Borneo FC, Sdr. Muhammad Rifad Marasabessy
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Borneo FC vs Persib Bandung
- Tanggal kejadian: 18 Januari 2022
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk pemain. Melakukan tindakan tidak sportif dan tidak fair dengan gerakan tambahan, yaitu menendang pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain 1 pertandingan.***

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x