Rusia Denda Perusahaan Google Karena Informasi Palsu Tentang Operasi Rusia ke Ukraina

- 21 April 2022, 17:55 WIB
Rusia Denda Perusahaan Google Karena Informasi Palsu Tentang Operasi Rusia ke Ukraina
Rusia Denda Perusahaan Google Karena Informasi Palsu Tentang Operasi Rusia ke Ukraina /

JURNAL NGAWI - Rusia mendenda Google Alphabet Inc. (GOOGL.O) 4 juta rubel atau $ 50.000 atau sekitar (Rp718 juta rupiah)* karena gagal menghapus informasi "palsu" tentang operasi khusus di Ukraina, kantor berita TASS melaporkan pada hari Kamis (21/4/2022)

Pengawas komunikasi Rusia mengatakan awal bulan ini mereka mengambil langkah-langkah hukum pada Google karena menyebarkan informasi palsu di YouTube, dan sebelumnya pihaknya telah memperingatkan perusahaan AS tersebut akan didenda jika tidak mengindahkan.

Diketahui sebelumnya seperti yang dilansir ngawi.pikiran-rakyat.com dari kantor pemberitaan Reuters (7/4/2022) Pengawas komunikasi Rusia mengatakan pada Kamis ( bahwa pihaknya mengambil langkah hukum pada Google (GOOGL.O)

Langkah-langkah tersebut akan berlaku untuk Google Search, toko aplikasi Google Play, YouTube, YouTube Music, Google Chat, dan Gmail.

Menurut Roskomnadzor platform YouTube Google telah menutup media informasi negara Rusia secara global karena "salah satu platform utama menyebarkan informasi palsu (gambar palsu) tentang jalannya operasi militer khusus (Rusia) di wilayah Ukraina, yang dinilai mendiskreditkan Angkatan Bersenjata Federasi Rusia".

Roskomnadzor atau dinas federal untuk penaungan komunikasi, teknologi informasi dan media massa yang merupakan badan eksekutif federal Rusia yang bertanggung jawab untuk media dan telekomunikasi.

Sementara itu wakil kepala komite parlemen Duma Negara tentang kebijakan informasi, Anton Gorelkin, menulis di Telegram bahwa mesin pencari Rusia Yandex (YNDX.O) akan menambahkan peringatan ke layanan Google.

Dilansir ngawi.pikiran-rakyat.com, Google menghabiskan 243 juta rubel ($3,2 juta) atau sekitar Rp43,6 miliar rupiah untuk iklan di Rusia pada tahun 2021, tidak termasuk PPN, menurut sebuah laporan di surat kabar Kommersant yang mengutip publikasi industri AdIndex.

Duma, majelis rendah parlemen Rusia, bulan lalu mengesahkan undang-undang yang memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun karena sengaja menyebarkan berita "palsu" yang berbeda dengan laporan pemerintah tentang kemiliteran.***
*(1 Rubel Rusia sama dengan 178,96 Rupiah Indonesia)

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x