JURNAL NGAWI - Sekarang ini sering kali terjadi kecelakaan-kecelakaan hingga menewasakan banyak korban.
Akibat kecelakan itu biasanya sebagian orang banyak yang mengabadikan dengan mengupload di media Sosial, Padahal itu tidak boleh, ada sanksi pidananya.
Jika kita melihat/mengetahui baik itu keluarga, teman, kerabat kita yang menyebarkan foto korban kecelakaan di media sosial, segera tegur, beri tahu mereka untuk berhenti melakukan.
Karena sekarang ini ada ancaman pidana, Hukumnya tidak main-main, Jika pelaku penyebaran foto atau video korban kecelakaan di media sosial dapat dituntut hukuman maksimal 6 tahun penjara dan di denda sebesar Rp1 miliar.
Adapun pasal - 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang menyebar foto korban kecelakaan secara terang-terangan akan di kenakan sangsi hukuan pidana.
Dalam Undang-ubdabg ITE di sebutkan bawasanya “Setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang.”
Baca Juga: Buruan Daftar Prakerja Gelombang 37 Perhatikan Baik-Baik Agar Bisa Terima Intensif Rp 3,5 juta
Maka dari itu di beritahukan kepada seluruh masyarakat yang tidak mau/sulit di beri tahu tetap tidak mau/melanggar menyebarkan foto korban kecelakaan maka dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan di kenakan denda Rp1 miliar.
Hal itu di sebutkan dalam UU ITE Pasal 45 ayat 1, yang berbunyi “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dengan denda Rp.1 miliar.
Selanjutnya aturan tersebut untuk menjaga perasaan para korban dan keluarga korban jika gambar atau video dirinya disebar dan menjadi tontonan banyak orang. Tentunya hal tersebut akan menimbulkan perasangka buruk.
Oleh karena itu, maka berhati-hatilah dan agar lebih bijak lagi dalam menyebarkan konten tersebut.
Sebab sampai saat ini, masih ada saja, bahkan masih banyak masyarakat awam yang suka mengabadikan atau merekam peristiwa kecelakaan hingga jelas menunjukkan rupa dari korbannya.
Maka dari itu, kita yang tahu hal ini jangan bosan-bosan untuk sebarkan informasi ini sebagai salah satu bentuk rasa peduli kita terhadap keluarga kita dan orang lain agar lebih berhati-hati dalam bertindak.***