Ingin Nikmati Limit Rp20 Juta? Inilah Cara Mudah Registrasi Online Paylater BCA

- 29 Januari 2024, 15:41 WIB
Aktivasi Paylater BCA Ha
Aktivasi Paylater BCA Ha /Bca/Jurnal Ngawi

JURNAL NGAWI - PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) telah merilis data kinerja mengesankan dari layanan buy now pay later (BNPL) terbaru mereka, Paylater BCA. Dalam waktu singkat sejak peluncurannya, Paylater BCA berhasil menarik minat lebih dari 52.000 nasabah.

Direktur BCA, Santoso, mengungkapkan bahwa total plafon yang telah diberikan melalui Paylater BCA telah mencapai Rp400 miliar, dengan tingkat outstanding mencapai 25-30%.

Fasilitas BNPL ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran arus kas bagi nasabah dalam memenuhi kebutuhan konsumtif, dengan batas maksimal limit hingga Rp 20 juta.

Baca Juga: Aktivasi Paylater BCA Hanya Memakan Waktu Sehari, Begini Caranya

Menurut Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, dalam paparan kinerja 2023, Paylater BCA disediakan sebagai alternatif bagi nasabah yang belum memenuhi syarat untuk memiliki kartu kredit, yang memiliki persyaratan yang lebih ketat.

Proses registrasi untuk memperoleh Paylater BCA pun sangatlah mudah dan dapat dilakukan melalui handphone nasabah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke myBCA dan Pilih Menu Paylater
  2. Baca Informasi Produk dan Aktifkan
  3. Input Foto e-KTP
  4. Konfirmasi e-KTP & NIK
  5. Input Foto Tanda Tangan
  6. Lengkapi Informasi Lainnya
  7. Konfirmasi dengan Klik Aktifkan
  8. Input PIN
  9. Pengajuan Aktivasi Diproses (maks. 24 jam)

Selain itu, pengguna juga dapat mengontrol dan menonaktifkan Paylater BCA melalui myBCA dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Raih Pinjaman Rp 25 Juta KUR BCA 2024: Rahasia Cair Cepat dengan Bunga Ringan

  1. Masuk ke Menu Akun Saya, Pilih Kontrol Akun, dan Klik Perubahan Status Paylater. Geser Button hingga Berwarna Abu
  2. Konfirmasi dengan Mencentang Syarat & Ketentuan
  3. Masukkan PIN Transaksi
  4. Metode Pembayaran Paylater BCA Berhasil Dinonaktifkan

Untuk melakukan transaksi menggunakan Paylater BCA, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah