Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH Tahap 1 dan memenuhi syarat-syarat tertentu juga berhak menerima bantuan ini.
Mereka yang tidak terdaftar sebagai penerima BLT pada tahap pertama masih memiliki kesempatan untuk menerima pada triwulan-triwulan berikutnya, dengan total bantuan mencapai Rp 3 juta setahun.
Dengan demikian, pelaku UMKM yang merupakan pemilik NIK KTP tertentu dapat mengakses BLT sebesar Rp 750 ribu pada Februari 2024 tanpa harus melewati proses cek BPUM.
Mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah berhak untuk menerima bantuan ini.
Langkah-langkah untuk memeriksa status penerimaan BLT dapat dilakukan secara online melalui portal yang telah disediakan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat serta mengurangi dampak resesi.***