Bansos Ibu Hamil: Dapatkan Rp 3 Juta dari Program Keluarga Harapan, Ini Cara Ceknya!

- 19 Februari 2024, 23:34 WIB
Ibu hamil dan balita bisa dapat bantuan Rp750 ribu cair 4 kali dari bansos PKH, cek penerima pakai KTP tersedia di sini.
Ibu hamil dan balita bisa dapat bantuan Rp750 ribu cair 4 kali dari bansos PKH, cek penerima pakai KTP tersedia di sini. /PIXABAY/ VitorGarcia029/

JURNAL NGAWI - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan, dengan fokus pada ibu hamil.

 
Dalam tahap pertama tahun 2024, PKH akan menyalurkan bantuan sebesar Rp 3 juta untuk ibu hamil, membantu mereka menghadapi tantangan finansial yang mungkin dihadapi selama kehamilan.

Bantuan PKH untuk Ibu Hamil

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu hamil, PKH memberikan bantuan sebesar Rp 750.000 per tahap, dengan total Rp 3 juta setahun.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu ibu hamil memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk perawatan kesehatan dan nutrisi yang optimal.

Selain ibu hamil, PKH juga memberikan bantuan kepada kelompok rentan lainnya, seperti anak usia dini/balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah SD. Besaran bantuan bervariasi sesuai dengan kategori penerima.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima PKH Terbaru 2024, Cuma Modal HP dan KTP

Jadwal Penyaluran Bantuan

Bantuan PKH akan disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun. Untuk tahap pertama, penyaluran bantuan akan dilakukan pada bulan Februari 2024. Selain ibu hamil, berikut adalah rincian besaran bantuan untuk kategori penerima lainnya:

  • Anak usia dini/balita: Rp 750.000 per tahap, total Rp 3 juta per tahun.
  • Lansia: Rp 600.000 per tahap, total Rp 2,4 juta setahun.
  • Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahap, total Rp 2,4 juta setahun.
  • Anak sekolah SD: Rp 225.000 per tahap, total Rp 900 ribu setahun.

Cara Cek Bantuan PKH

Bagi para calon penerima PKH, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk melakukan pengecekan bantuan:

  1. Kunjungi situs resmi PKH di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) atau nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
  3. Klik tombol "Cari".
  4. Jika Anda termasuk penerima PKH, informasi tentang nama, alamat, jumlah anggota keluarga, dan besaran bantuan akan muncul.
  5. Jika Anda tidak termasuk penerima PKH, pesan "Data tidak ditemukan" akan ditampilkan.

Dengan cara ini, masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi apakah mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH atau tidak.

Program Keluarga Harapan terus berupaya memberikan kontribusi positif dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kelompok rentan.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah