Rapel Kenaikan Gaji ASN Bakal Cair Bulan Maret 2024, Kemenkeu Siap Realisasikan Skema Baru

- 23 Februari 2024, 09:00 WIB
Gedung Kementerian Keuangan RI./Kemenkeu
Gedung Kementerian Keuangan RI./Kemenkeu /

JURNAL NGAWI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia mengonfirmasi bahwa rapel kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan pada bulan Maret tahun ini. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, kebijakan ini merupakan bagian dari skema baru yang mengalami peningkatan sebesar 8%.

Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024 di Jakarta, Kamis (23/2).

Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji yang sebelumnya tertunda pada bulan Januari dan Februari akan disatukan dan dicairkan pada bulan Maret mendatang. "Mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di Maret," ujarnya.

Keputusan untuk menaikkan gaji ASN sebesar 8% telah diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang disahkan pada Agustus 2023. Hal ini juga mencakup kenaikan uang pensiunan menjadi 12%.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menjadi landasan hukum bagi peningkatan gaji ASN.

Selain ASN, pembayaran gaji juga akan mencakup TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka dapat mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru serta kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Sementara itu, untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru mulai 1 Februari 2024.

Hingga bulan Januari, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan ASN/TNI/Polri senilai Rp 15,3 triliun.

Dengan kejelasan ini, diharapkan kesejahteraan para ASN dan penerima pensiun akan semakin terjamin, serta menjadi stimulus bagi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah