RUU ASN Disahkan Menjadi UU, Buka Peluang Pemerataan ASN di Daerah 3T?

- 4 Oktober 2023, 16:25 WIB
ilustrasi. RUU ASN sah jadi UU, tenaga honorer tak cuma bisa jadi PPPK tapi bisa juga jadi PNS.
ilustrasi. RUU ASN sah jadi UU, tenaga honorer tak cuma bisa jadi PPPK tapi bisa juga jadi PNS. /

JURNAL NGAWI - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023. UU ini membawa perubahan signifikan dalam sebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa UU ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang selama ini terkonsentrasi di Pulau Jawa. Dengan perubahan orientasi mobilitas ASN menjadi Indonesia-Sentris, keberadaan ASN di daerah 3T diharapkan dapat mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Salah satu isu yang ditekankan oleh Menteri Anas adalah masalah 130.000 formasi ASN di daerah 3T yang belum terpenuhi pada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, salah satu faktor utamanya adalah kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi tersebut. Dengan disahkannya UU ASN, diharapkan pelayanan di daerah 3T akan meningkat secara signifikan.

Baca Juga: Tim Sepak Takraw Quadrant Putra Indonesia Raih Medali Perak Asian Games 2022

Baca Juga: Dua Kali Kalahkan Brunei Darussalam Ranking Timnas Indonesia Meroket, Hatters Shin Tae Yong Auto Kejang

"Salah satunya nanti di Peraturan Pemerintah, pemerintah akan menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T," kata Menteri Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Salah satu poin penting dalam UU ASN adalah proses rekrutmen yang akan mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Hal ini berarti bahwa saat negara menetapkan prioritas seperti kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim, rekrutmen ASN akan diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut. ASN baru juga akan didorong untuk bergerak antar-instansi guna pengembangan kompetensinya.

Menteri Anas juga mengingatkan bahwa selama ini rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan bisnis proses saat ini. Hal ini tidak selaras dengan upaya penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi yang sedang dilakukan oleh birokrasi. Oleh karena itu, perubahan ini diharapkan dapat membawa keselarasan antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan prioritas nasional.

Selain itu, dengan disahkannya UU ASN, mobilitas talenta ASN untuk bertugas di luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga akan semakin terbuka. Hal ini akan mendorong pengembangan kompetensi ASN secara lebih cepat.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah