Gisel Was-Was, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Terkait Video Asusila

- 10 Desember 2021, 17:52 WIB
Gisel kembali menjalani pemeriksaaan di Polda Metro Jaya terkait video syur
Gisel kembali menjalani pemeriksaaan di Polda Metro Jaya terkait video syur /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Ada 12 pertanyaan yang diberikan pada panggilan Gisel tersebut. "Kota kooperatif, kedepan ada panggilan lagi kita akan datang lagi," terang Gisel.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 terkait beredarnya video asusila yang menampilkan dirinya. Selain Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video tersebut, yakni Michael Yukinobu De Fretes sebagai tersangka.

Baca Juga: Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Data Internet Tambahan, Mulai 11 - 15 Desember Berikut Penjelasannya

Pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu adalah tindak pidana pornografi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah