JURNAL NGAWI - Fakta baru kasus narkoba jenis Ganja yang menimpa aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono.
Ardhito Pramono ditangkap Polda Metro Jaya di kediamannya yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan Ardhito Pramono terkait kepemilikan barang haram Narkoba jenis ganja.
Ardhito Pramono akui mendapatkan narkoba jenis ganja itu dari salah seorang teman yang kini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Profil Bupati Panajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang Terjaring OTT KPK
Ternyata, tidak hanya memiliki Ardhito Pramono juga memakai barang haram narkoba jenis ganja tersebut.
Satu fakta baru terkuak dari kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi dan aktor film Ardhito Pramono. Polisi menyebut Ardhito sudah mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2011.
Baca Juga: Jejak Kasus Kebakaran Hutan Disinggung Ubedillah Badrun, Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK
"Dia mengakui mengenal ganja dari tahun 2011, sempat berhenti dan mulai aktif lagi di tahun 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).