Jejak Kasus Kebakaran Hutan Disinggung Ubedillah Badrun, Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK

- 13 Januari 2022, 07:28 WIB
Gambar tangkapan layar Ubedillah Badrun
Gambar tangkapan layar Ubedillah Badrun /Jurnal Ngawi/Gambar Ubedilahbadrun.official

JURNAL NGAWI - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga alumni HMI MPO serta aktivis 98, Ubedilah Badrun pada 10 Januari 2022 melaporkan dugaan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Ubedilah menceritakan, laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkan Vaksin Booster Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Ubedillah Badrun mengungkapkan pelaporannya itu dibuat berawal ketika pada 2015 manajemen PT BMH menjadi tersangka pembakaran hutan. Menurut dia, PT BMH merupakan milik grup bisnis PT SM.

Ubedilah menuturkan penanganan kasus pidana PT BMH itu tidak jalan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp 7,9 triliun.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Alumni HMI MPO, Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK

Namun, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.

Jejak Putusan Kasus Kebakaran Hutan yang Melibatkan PT BMH
PT. Bumi Mekar Hijau BMH yang digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp7,9 triliun terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2014, merupakan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Sumatera Selatan, pemasok bahan baku Asia Pulp and Paper (APP)

Baca Juga: Alasan Ubedillah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang Anak Jokowi ke KPK

Perusahaan PT BMH dituntut perdata oleh KLHK di Pengadilan Negeri Palembang karena diduga membiarkan atau tak mampu mengatasi lahan konsensinya terbakar seluas 20.000 hektare pada 2014 lalu. Pada 2015, perusahaan tersebut juga diduga membiarkan lahan konsensinya terbakar, KLHK pun membekukan izinnya.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah