JURNAL NGAWI - Pemkab Tulungagung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memastikan kerusakan pada patung batas wilayah "Retjo Pentung" bukan karena aksi vandalisme.
Pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyatakan kerusakan karena faktor alami ketika terjadi pengeroposan pada batuan kapur bahan patung tersebut.
Baca Juga: PT KAI Daop 7 Madiun Catat, 1.330 Pelanggan Batal Berangkat Karena Tidak Miliki Rapid Test Antigen
Melansir dari Antaranews.com menjelaskan bahwa patung ini yaitu " retjo pentung" merupakan benda cagar budaya dan memiliki nilai hostoris bagi Kabupaten Tulungagung.
Patung ini berada di Jalan Pahwalan dekat dengan pusat pemerintahan Kabupaten Tulungagung, dengan tinggi sekitar 70 centimeter.
"Kerusakan ini karena sebab alami, dulu pernah direkatkan, dan kini jatuh kembali karena rusak," jelas Kasi Pelestarian Museum, Cagar Budaya, dan Benda Purbanaka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, Winarto dikutip dari Antara.
Dinas Pariwisata juga menolak jika kerusakan karena aksi vandalisme, namun memang karena kerusakan alami yang terjadi akibat status atau usia patung.
Atas kejadian itu, pihak Dinas Pariwisata juga telah berkoordinasi dengan BPCB Trowulan.