Gubernur Jatim Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini Syaratnya

- 1 April 2022, 11:10 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jawa Timur mulai diberlakukan mulai 1 April ini syaratnya
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jawa Timur mulai diberlakukan mulai 1 April ini syaratnya /instagram @khofifah.ip

JURNAL NGAWI - Mulai hari ini Jumat 1 April 2022 warga Jawa Timur akan mendapatkan fasilitas pemutihan panjak kendaraan bermotor.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Prawansa menggulirkan kembali program insentif pajak menyambut datangnya Bulan Ramadan.

Insentif yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.

Baca Juga: 8 Tahun Sebelum Nikah dengan Hyun Bin, Son Ye Jin Pernah Katakan Hal Tak Terduga ini

Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.

Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.

Baca Juga: 29 Negara Peserta Piala Dunia 2022, Sisakan 3 Slot Lagi, Simak Daftar Negara yang Lolos

“Insyallah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” tutur Gubernur Khofifah, Jum'at (1/4/2022), dikutip dari kominfojatim.

Adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim.

Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x