JURNAL NGAWI - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 92 hari ke depan sampai 30 September 2022 mendatang.
Sebelumnya, pemutihan pajak ini hanya berlaku dari 1 April sampai 30 Juni .
Pemprov Jatim kemudian memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi, yang artinya tidak ada denda penunggakan.
Baca Juga: Persik Kediri Kembalikan Tropi Trofeo Ronaldinho, Tersinggung Ucapan Rudy Salim Soal Adu Kungfu
"Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ucapnya di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/6/2022).
Gubernur Khofifah menerangkan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Sejauh ini, Gubernur Khofifah menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.
Baca Juga: Hitung-Hitungan Bali United Lolos Fase Berikutnya di AFC Cup 2022, Ini Syaratnya
Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.