Polres Trenggalek Amankan Pelaku Penadah HP Curian, Beraksi di Trenggalek, Kediri dan Blitar

- 18 September 2022, 06:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/

JURNAL NGAWI - Seorang pria asal Jepara Provinsi Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya pria berinisial AR ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di Kabupaten Trenggalek.

Melansir dari pemberitaan resmi Polres Trenggalek, AR ditangkap oleh unit opsnal Satreskrim Polres Trenggalek pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2022 yang lalu tepatnya di Desa Krapyak Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Provisnsi Jawa Tengah berikut barang bukti berupa puluhan handphone berbagai merk.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, Pelaku Tampung dengan Truk Modifikasi 5.000 Liter

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari kejadian pencurian dengan pemberatan di salah satu konter handphone yang berada di Desa Gandusari Kecamatan Gandusari pada tanggal 7 Agustus 2022 silam.

Sejumlah barang milik korban seperti uang tunai, brankas, puluhan handphone berbagai merk dan power bank termasuk server CCTV berhasil dibawa kabur pelaku.

Menerima laporan tersebut, petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga mendapatkan informasi transaksi jual beli handphone yang diduga hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka AR.

Baca Juga: Langgar Kode Etik Eks Kapolsek Sukodono Sidoarjo Dapat Sanksi PTDH, Kabid Humas Polda Jatim: Masih Banding

“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 21 handphone berbagai merk. Dari hasil penyidikan, tersangka membeli dari dari salah satu akun yang diduga merupakan pelaku yang dikenalnya melalui salah satu grub jual beli di media sosial,” ujar AKBP Alith.

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah