JURNAL NGAWI - Tegas, POLRI memberikan sanksi yang berat kepada anggotanya yang terbukti melanggar kesalahan.
Terlebih lagi dalam kasus ini yaitu perihal sabu-sabu sebagai pemakai. Hasil kode etik terhadap Kapolsek Sukodono - Polresta Sidoarjo memberikan sanksi berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Melansir pemberitaan resmi Polda Jatim menjelaskan bahwa Kapolsek Sukodono - Polresta Sidoarjo sudah dikakukan sidang kode etik pada Kamis (15/9/2022) kemarin.
Baca Juga: Polres Magetan Ciduk 3 Pelaku Pengedar Pupuk Palsu, Kapolres: Didapatkan dari Wilayah Mojokerto
Hasil sidang dinyatakan oleh komisi sidang itu, bahwa yang bersangkutan mantan Kapolsek Sukodono - Polresta Sidoarjo, berinisial AKP KAW di PTDH (Pemberentian Tidak Dengan Hormat).
Namun demikian pengguna narkoba itu melakukan banding.
Sementara dua anggota berpangkat Aiptu YH dan Aiptu B juga sudah dilakukan sidang kode etik dan hasilnya sama dengan mantan Kapolsek tersebut, di PTDH.
Baca Juga: Polsek Ngunut Polres Tulungagung Amankan 4 Pria Paruh Baya Atas Kasus Judi Labi-Labi atau Main Song
“Kedua mantan anggota Polsek Sukodono - Polresta Sidoarjo itu juga di putus PTDH. Hasil sidang etik terbukti yang bersangkutan bersalah menggunakan sabu dan melakukan banding,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada awak media, Kamis (15/9/2022).