Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi bersama proses pembentukan Pantarlih beserta tahapan-tahapan pencocokan dan penilitian data pemilih yang sedang berlangsung saat ini.
Bawaslu awasi potensi kerawanan tahap Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
Dalam menjalankan kerja-kerja pengawasan Pemilu, Bawaslu melakukan identifikasi potensi kerawanan pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum, yakni tahapan Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Terdapat beberapa kerawanan pada tahapan pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 yang penting untuk dicermati bersama. Mulai dari kerawanan pada sisi waktu, pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan KPU hingga pada sisi persyaratan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Poin penting kerawanan-kerawanan pada pembentukan Pantarlih antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang belum berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat Pantarlih yang pertama adalah harus berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
2. Berdomisili tidak dalam wilayah kerja Pantarlih
Pantarlih harus diambil dari warga yang berdomisili di dalam wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan untuk akurasi pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
3. Tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani
Dalam melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, Pantarlih harus bekerja langsung secara door to door yang tentunya membutuhkan kesiapan kesehatan jasmani serta rohaninya.