Mari Awasi Bersama, Kerawanan Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024

- 3 Februari 2023, 12:28 WIB
Moh Syafiil Anam Anggota Bawaslu Nganjuk
Moh Syafiil Anam Anggota Bawaslu Nganjuk /

Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi bersama proses pembentukan Pantarlih beserta tahapan-tahapan pencocokan dan penilitian data pemilih yang sedang berlangsung saat ini.

Bawaslu awasi potensi kerawanan tahap Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
Dalam menjalankan kerja-kerja pengawasan Pemilu, Bawaslu melakukan identifikasi potensi kerawanan pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum, yakni tahapan Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Terdapat beberapa kerawanan pada tahapan pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 yang penting untuk dicermati bersama. Mulai dari kerawanan pada sisi waktu, pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan KPU hingga pada sisi persyaratan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Poin penting kerawanan-kerawanan pada pembentukan Pantarlih antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang belum berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat Pantarlih yang pertama adalah harus berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

2. Berdomisili tidak dalam wilayah kerja Pantarlih

Pantarlih harus diambil dari warga yang berdomisili di dalam wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan untuk akurasi pencocokan dan penelitian daftar pemilih.

3. Tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani

Dalam melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, Pantarlih harus bekerja langsung secara door to door yang tentunya membutuhkan kesiapan kesehatan jasmani serta rohaninya.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x