4. Tidak membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung (bagi pantarlih yang berpendidikan di bawah sekolah menengah atas atau sederajat)
5. Berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan, yakni TNI, POLRI, anggota Partai Politik, maupun menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
6. Selain berasal dari unsur-unsur persyaratan Pantarlih sebagaimana pada angka 1 sampai 5, kerawanan lainnya ialah calon pantarlih merupakan pendukung calon perseorangan Anggota DPD.
7. Isi Sumber Daya Manusia (SDM), Pantarlih tidak diberikan pembekalan bimbingan teknis oleh PPS dan tidak memperhatikan profesionalitas, kompetensi, kapasitas, integrias dan kemandirian calon Pantarlih serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.
Poin-poin penting potensi kerawanan di atas, besar kemungkinan dapat terjadi di Kabupaten Nganjuk. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembentukan Pantarlih Pemilu Tahun 2024 ini, senada dengan slogan (tagline) Bawaslu yakni “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.***