Tersangka Perundungan di Pondok Pesantren Malang Ditangkap, Korban Alami Luka Serius

- 23 Februari 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi - Perundungan anak. ANTARA/Andre Angkawijaya
Ilustrasi - Perundungan anak. ANTARA/Andre Angkawijaya /

JURNAL NGAWI - Sebuah kejadian memilukan terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang santri berinisial AF (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap rekannya, seorang junior di pondok pesantren tersebut.

Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Sayah Hidayat, korban berusia 15 tahun dengan inisial ST, merupakan seorang pelajar kelas IX di pondok pesantren yang sama dengan tersangka.

Gandha menjelaskan bahwa kejadian perundungan tersebut terjadi di ruang laundry pondok pesantren saat korban meminta baju yang dicuci.

"Saat korban meminta baju yang dicuci, tersangka tersinggung dan kemudian melakukan perundungan menggunakan setrika uap," ujar Gandha dalam keterangan resminya, Kamis (22/2/2024).

Peristiwa tragis ini diduga bukan kejadian pertama, dengan tersangka AF diduga sering merundung korban secara verbal dan bahkan terkadang dengan kekerasan fisik.

Kejadian puncak terjadi pada 4 Desember 2023, dimana korban mengalami luka serius pada bagian ruas dada akibat perundungan yang dilakukan oleh tersangka.

Ayah korban, Yoga Amara (42), melaporkan dugaan perundungan ini kepada pihak kepolisian pada bulan Desember 2023. Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendampingan saat korban menjalani visum di rumah sakit.

"Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara," tambah Gandha.

Kejadian ini menjadi perhatian serius, mengingat pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendidik bagi para santri. Dengan penanganan yang tegas terhadap kasus ini, diharapkan dapat memberikan pesan kepada seluruh lembaga pendidikan untuk lebih memperhatikan keamanan dan kesejahteraan para siswa.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah