4 Parpol Di Jombang Siap Berebut Kursi Ketua Dprd Jombang Periode 2024/2029

- 23 April 2024, 15:28 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Jombang - Jawa Timur
Kantor DPRD Kabupaten Jombang - Jawa Timur /https://dprd.jombangkab.go.id/?pa

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/kota.

Namun, proses pengusulan pimpinan DPRD tidaklah singkat. Proses dimulai dari pengusulan oleh parpol yang memperoleh kursi terbanyak, kemudian dilanjutkan dengan pengusulan oleh Gubernur.

Dengan demikian, meskipun posisi pimpinan DPRD Jombang sudah dipastikan untuk empat parpol utama, proses penentuan siapa yang akan mengemban amanah tersebut masih memerlukan waktu dan proses yang matang.

Saat ini, penantian akan petunjuk teknis dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing parpol menjadi hal yang dinantikan untuk memulai proses pembentukan pimpinan DPRD Jombang yang baru.

Publik pun menanti dengan harapan agar proses ini dapat berjalan lancar dan mewujudkan kepemimpinan yang berkualitas serta mampu mewakili aspirasi masyarakat Jombang dengan baik.***

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah