Dari pengakuan ketiganya, MA memperoleh pil dobel L dari FS, sedangkan FS mendapatkannya dari DI.
"Ketiganya telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan kini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Iptu Anang.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.
Diharapkan tindakan tegas seperti ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku serta mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.***