Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu

- 3 Juni 2024, 20:33 WIB
Grebeg Suro Ponorogo 2024 Butuh Dana Rp5,6 Miliar, Sugiri Sancoko Putar Otak Agar Tak Jadi Beban APBD
Grebeg Suro Ponorogo 2024 Butuh Dana Rp5,6 Miliar, Sugiri Sancoko Putar Otak Agar Tak Jadi Beban APBD /Istimewa

JURNAL NGAWI - Bareskrim Polri kembali menjadi pusat perhatian dengan munculnya laporan terbaru dari Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Laporan ini menambah daftar kontroversi politik yang mewarnai jagad pemerintahan lokal.

Menurut Ketua FKMS, Sutikno, ijazah S1 yang digunakan oleh Sugiri Sancoko disinyalir palsu berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Hasil pengecekan menunjukkan ketidaksesuaian nomor pokok mahasiswa (NPM) dan informasi lainnya dengan data resmi yang tercantum di laman resmi Pangkalan Data Dikti.

Sutikno juga menambahkan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu ini terkait dengan beberapa kegiatan, termasuk pencalonan Sugiri Sancoko dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Ponorogo tahun 2024.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan proses pemilihan yang melibatkan sosok dengan catatan pendidikan yang dipertanyakan.

Namun, bukan kali ini saja Sugiri Sancoko tersandung dalam masalah yang melibatkan ijazahnya.

Sebelumnya, kasus serupa juga dilaporkan pada tahun 2022 ke Polda Jatim, namun penyidikan terhadapnya tidak dilanjutkan, meninggalkan tanda tanya besar atas efektivitas penegakan hukum di tingkat regional.

Dalam tanggapannya, Sugiri Sancoko membantah tudingan tersebut dengan memastikan bahwa ijazahnya adalah asli.

Dia menegaskan bahwa tuduhan palsu tersebut tidak beralasan, dengan menyatakan ketidakpahamannya terhadap proses pembuatan ijazah palsu.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah