JURNAL NGAWI - Simak inilah cara dan syarat agar Anda bisa menukarkan pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 baik secara online maupun offline.
Pada hari Kamis 18 agustus 2022, pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan desain baru tujuh pecahan uang kertas.
Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan, meresmikan, dan mengedarkan tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022.
Lalu, bagaimana cara dan syarat penukaran pecahan uang kertas tahun emisi 2022? Penukaran ini bisa dilakukan secara online dan offline.
Baca Juga: Desain Tujuh Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Lengkap Bagian Depan dan Bagian Belakang Uang
Baca Juga: Siapa Tokoh Pada Tujuh Pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022? Ini Jawabannya
Pertama cara dan syarat penukaran pecahan uang kertas tahun emisi 2022 secara offline. Simak langkah-langkah dibawah ini:
Bawa Kartu Identitas, seperti KTP ke kantor cabang Bank atau mobil kas keliling bank.
Pastikan membawa dan memiliki rekening bank.