Hukum Sikat Gigi Saat Puasa: Berikut Penjelasan Hukumnya ?

- 19 Maret 2024, 01:46 WIB
Disarankan untuk membersihkan gigi sebelum waktu imsak atau hanya menggunakan sikat gigi tanpa pasta gigi setelah waktu Zhuhur untuk menghindari batalnya puasa akibat masuknya material ke dalam tubuh.
Disarankan untuk membersihkan gigi sebelum waktu imsak atau hanya menggunakan sikat gigi tanpa pasta gigi setelah waktu Zhuhur untuk menghindari batalnya puasa akibat masuknya material ke dalam tubuh. /iStock/

JURNAL NGAWI - Bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, pertanyaan tentang boleh tidaknya menyikat gigi saat bulan suci Ramadhan seringkali muncul.

Dilema ini timbul karena ketidakjelasan mengenai hukumnya. Namun, penting untuk diingat bahwa kebersihan adalah bagian dari iman dalam Islam.

Menyikat gigi merupakan salah satu cara menjaga kebersihan tubuh, termasuk saat berpuasa. Nabi Muhammad SAW, dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, menyarankan umatnya untuk senantiasa berkumur-kumur saat melakukan wudu.

Baca Juga: Ini Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Witir 3 Rokaat Teks Arab Latin dan Terjemahan

Beliau bersabda, "Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan berwudu."

Hal ini menunjukkan bahwa menyikat gigi adalah praktik yang dianjurkan dalam Islam, bahkan saat berpuasa.

Meskipun ada lima waktu salat dalam sehari, termasuk dua di antaranya yang berada pada siang hari, menyikat gigi dan berkumur tidak akan membatalkan puasa.

Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa menyikat gigi dengan pasta gigi tidak masuk ke dalam tubuh dan tidak mempengaruhi kondisi puasa seseorang. Namun, disarankan untuk menghindari menelan air atau pasta gigi saat menyikat gigi.

Baca Juga: 7 Takjil Sehat untuk Buka Puasa yang Tidak Bikin Gemuk, Cocok Untuk Yang lagi Diet

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x