Total 868 Orang Mendaftar KPU dan Bawaslu Pendaftar Perempuan Kurang 30 Persen

17 November 2021, 12:11 WIB
Logo KPU dan Bawaslu /Toing/

JURNAL NGAWI 17 November 2021. Jakarta, Sejumlah 868 orang mendaftar menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2022-2027.

Akan tetapi, jumlah pendaftar perempuan masih kurang dari 30 persen sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.

"Yang diakses di Jakarta, Selasa, total 868 orang mendaftar sebagai anggota KPU dan Bawaslu sampai batas akhir pendaftaran pada hari Senin (15/11).

Baca Juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan Kepada Lima Instansi, Berikut Rinciannya

Dari jumlah itu, 492 orang melamar sebagai anggota KPU, sementara 376 lainnya mendaftar sebagai anggota Bawaslu periode 2022—2027.

Walaupun demikian, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mencermati partisipasi perempuan pada tahapan pendaftaran belum menyentuh angka 30 persen sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang.

Wakil Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah, menyampaikan jumlah pelamar perempuan untuk anggota KPU periode 2022—2027 mencapai 27,6 persen, sementara pendaftar perempuan sebagai anggota Bawaslu sejumlah 25 persen.

Baca Juga: Tahun 2022 Bumdes Pakai Dana Desa Diperbolehkan, Harus Memenuhi Syarat - Syarat Berikut

"Ada gap atau selisih cukup besar. Jumlah perempuan itu belum pernah mencapai 30 persen dari total pendaftar seleksi KPU RI dan Bawaslu RI," kata Hurriyah ke anggota Tim Seleksi, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

Peneliti Senior Puskapol UI itu menyebutkan, pada 2012 jumlah pendaftar perempuan sebagai anggota KPU sebanyak 18,3 persen dari total pelamar 606 orang, dan 14,3 persen pendaftar perempuan sebagai anggota Bawaslu RI dari total 294 pelamar.

Pada tahun 2016, kata Hurriyah, jumlah pendaftar perempuan meningkat menjadi 29,2 persen untuk anggota KPU RI dari total 325 pelamar, sementara 26,4 persen dari total 239 pelamar anggota Bawaslu RI adalah perempuan.

Baca Juga: Update Sebaran Virus Covid - 19 Provinsi Jatim, 369.086 Orang Sembuh

Menurut Hurriyah, angka keterwakilan perempuan perlu menjadi perhatian karena KPU dan Bawaslu RI sebagai penyelenggara pemilihan umum harus menjadi lembaga negara yang inklusif.

Lembaga negara dapat disebut inklusif, menurut dia, jika dapat menunjukkan antara lain partisipasi perempuan yang memadai secara kuantitas dan kualitas.

"Lembaga penyelenggara pemilu merupakan jantung pembuatan keputusan politik yang mengatur seleksi kepemimpinan negara secara jujur, adil, demokratis, dan berintegritas," kata Hurriyah.

Oleh karena itu, dia mendorong Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu RI Periode 2022-2027 menetapkan langkah-langkah serius dan sistematis sehingga ada peningkatan partisipasi perempuan pada lembaga penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Timnas Day, Indonesia Masih Imbang Lawan Afghanistan di Babak Pertama

Walaupun demikian, dia menyadari ada berbagai tantangan yang dihadapi oleh perempuan dalam proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu RI

Ia menyebutkan tantangan itu, antara lain sosialisasi terhadap pendaftaran anggota KPU dan Bawaslu terhadap tokoh-tokoh perempuan yang potensial cukup kurang, sementara banyak pendaftar yang belum punya pengalaman cukup memenuhi persyaratan administratif.

Tidak hanya pada tahapan persyaratan administratif, tantangan lain yang dihadapi perempuan juga pada seleksi tertulis dan wawancara.

Hurriyah menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang berpotensi bias gender juga dapat merugikan posisi perempuan.

Baca Juga: Wedang Jahe Jeruk. Cocok Untuk Penghangat Badan di Musim Hujan.

"Di tingkat daerah ini kelihatan sekali, misalnya ketika perempuan mendaftar, curhat yang kami terima, ketika mereka hamil, single mother (ibu tunggal), misalnya soal izin dari suami dan keluarga. Pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak dialamatkan kepada pelamar perempuan daripada laki-laki," kata Hurriyah.

Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu RI berlangsung sejak 15 Oktober 2021 sampai 7 Januari 2022.

Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Juri Ardiantoro menegaskan, timsel memiliki prinsip dalam menjalankan tugas dengan mengedepankan keterbukaan dan partisipasi publik dalam setiap proses tahapan.

"Dalam proses seleksi ini, timsel punya prinsip keterbukaan dalam menjalankan tugas dan partisipasi publik. Karena itu proses tahapan seleksi membuka ruang kepada publik untuk mendapat akses informasi," kata Juri.***

Editor: ANWAR THOHIR

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler