Golongan KPM yang Tidak Bisa Mendapatkan Bansos PKH tahun 2024

12 Januari 2024, 19:14 WIB
Bantuan sosial dari PKH Januari 2024 untuk keluarga miskin. /Instagram @dinsosdkijakarta/

JURNAL NGAWI - Bantuan sosial dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos PKH, telah menjadi penopang bagi keluarga kurang mampu di Indonesia.

Meskipun demikian, ada golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang harus menghadapi kenyataan pahit tahun ini. Ingin tahu siapa saja mereka?

Pada tahun 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) masih tetap eksis, menjadi harapan bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan. Meski demikian, tidak semua KPM bisa menikmati manfaat bansos PKH pada tahun ini.

Ada beberapa status KPM yang perlu diperhatikan, yaitu Terdaftar, Tidak Terdaftar, dan Dalam Proses. Sayangnya, KPM dengan status Tidak Terdaftar pada tahun 2024 tidak dapat mencairkan bantuan PKH.

Status KPM PKH Tahun 2024

Bansos PKH memiliki beberapa status KPM yang perlu diperhatikan. Ada tiga status utama yang mempengaruhi kelayakan mendapatkan bantuan: Terdaftar, Tidak Terdaftar, dan Dalam Proses. KPM dengan status Tidak Terdaftar pada tahun 2024, sayangnya, tidak dapat mencairkan bantuan PKH.

Golongan yang Tidak Bisa Mendapatkan Bansos PKH

Meskipun PKH bertujuan memberikan bantuan kepada keluarga kurang mampu, ada beberapa golongan KPM yang tidak dapat menerima bantuan pada tahap 1 tahun 2024. Golongan tersebut meliputi:

  1. KPM PKH tanpa Komponen PKH di Keluarganya

    • Bantuan tidak dapat dicairkan untuk KPM PKH yang tidak memiliki komponen PKH di dalam keluarganya.
  2. KPM PKH dan BPNT yang Mengundurkan Diri atau Melakukan Graduasi

    • KPM yang mengundurkan diri atau melakukan graduasi sejahtera tidak akan mendapatkan bantuan.
  3. KPM PKH dan BPNT dengan Data Anomali atau Tidak Valid

    • Jika data KPM terbaca anomali atau tidak valid, mereka kemungkinan besar tidak akan mendapatkan bantuan.
  4. KPM PKH dan BPNT yang Data di DTKS Belum Padan dengan Data Dukcapil

    • Jika data KPM belum padan dengan data Dukcapil, penerima bantuan tidak dapat disahkan untuk pencairan pada tahap 1 tahun 2024.

Melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap kondisi ini, kita dapat bersama-sama mencari solusi untuk membantu golongan KPM yang terpinggirkan agar dapat merasakan manfaat dari bansos PKH tahun 2024.***

Editor: Rochmatullah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler