Link Bantuan Bisnis Pondok Pesantren dari Kemenag Dibuka 500 Perposal Baru Terakhir Bulan Maret 2022

- 2 Maret 2022, 11:42 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka lowongan bantuan inkubasi bisnis Pesantren 2022
Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka lowongan bantuan inkubasi bisnis Pesantren 2022 /Kemenag

JURNAL NGAWI - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pengajuan bantuan inkubasi bisnis pondok pesantren tahun 2022 terakhir pengajuan Maret tahun ini.

Pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 sudah dibuka. Para calon penerima bantuan Kemenag bisa mengajukan proposal mulai 1 - 25 Maret 2022.

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas sejak tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Terbaru Banjir Serang Ribuan Rumah Terendam Banjir Tersebar di 4 Kecamatan, Ini Bantuan yang Dibutuhkan

Program tersebut telah terdesain dalam sebuah konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan untuk tahun 2022 Kementerian Agama menarget sebanyak 500 paket proposal inkubasi bisnis pesantren untuk diberi bantuan dan pendampingan. Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa.

"Jadi pondok pesantren yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan inkubasi bisnis dari Kementerian Agama, tidak dapat ikut mendaftar. Hal tersebut agar sesuai dengan skema sasarannya, yakni mereplikasi model kemandirian pada 500 pesantren di tahun ini," ujar Ali Ramdhani di Bandung, Senin (28/2/2022) dilansir dari website kemenag.

Baca Juga: Emil Audero Bela Timnas Indonesia? Kode Keras dari Exco PSSI Tentang Nama Pemain Naturalisasi Terakhir

Untuk mendapatkan bantuan Kemenag, Pondok Pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui website resmi Aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/. Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (soft copy).

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah