JURNAL NGAWI - Ramai subsidi motor listrik untuk masyarakat Indonesia dengan KTP dapat bantuan beli motor listrik sampai Rp 7 juta. Berikut cara daftar dan persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik dari Pemerintah.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Permenperin nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Atas perubahan itu, kini cakupan subsidi motor listrik diperluas, dimana masyarakat yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan subsidi motor listrik sampai Rp 7 juta.
Baca Juga: FIBA World Cup 2023 Tim Kuda Hitam Lebanon Persulit Prancis
Agus Gumiwang Menteri Perindustrian membeberkan alasan Permenperin itu untuk penerima subsidi motor listrik 1 NIK KTP bisa dapat satu unit sepeda motor terbaru.
“Jika masyarakat ingin menjadi penerima subsidi motor listrik, satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Agus Gumiwang di Jakarta, pada Selasa, 29 Agustus 2023 seperti dikutip dari Antara.
Agus menambahkan, alasan perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
"Jadi, misalkan masyarakat yang menerima subsidi motor listrik membeli motor dengan harga Rp17 juta, maka hanya perlu membayar Rp10 juta," tuturnya.