Polda Sumatera Utara Pecat Tidak Hormat 28 Personelnya, Satu Diantaranya RHL Polisi Cabuli Istri Tahanan

- 23 Desember 2021, 08:58 WIB
Polda Sumatera Utara pecat tidak hormat 28 personelnya
Polda Sumatera Utara pecat tidak hormat 28 personelnya /Tribatanews

JURNAL NGAWI - Sebanyak 28 angota Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Satu diantaranya RHL yang cabuli istri tahanan.

Informasi yang dihimpun jurnalngawi-pikiranrakyat.com, Polda Sumatera Utara memecat 28 personelnya itu diantaranya 19 orang terkait kasus narkotika, disersi dan pidana umum, serta pencabulan.

"Ke-28 anggota Polri yang di PTDH itu yakni 19 orang terkait narkotika, disersi dan pidana umum, sedangkan lainnya termasuk pencabulan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/12).

Baca Juga: Kabar Duka, Mbah Minto Youtuber Klaten Jawa Tengah Meninggal Dunia, Berikut Profil Lengkapnya

Salah satu anggota yang dipecat adalah RHL anggota polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru Kota Medan. RHL berpangkat Bripka mencabuli MU 19 tahun istri tahanan narkotika.

Perilaku cabul RHL itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan jalan Medan-Binjai pada 23 Mei 2021. RHL juga memaksa MU untuk menikah dengannya.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Karya Anak Bangsa Ditargetkan Jadi Vaksin Booster di 2022

Atas perbuatannya itu, kini RHL dipecat dari keanggotaan Polisi Republik Indonesia. RHL kini juga mendekam di balik jeruji besi.

Terkait pemecatan 28 personel, Kapolda Sumut mengatakan, sebagian sudah ada yang selesai prosesnya pidananya dan sebagian lagi masih proses.

Halaman:

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x