Pemerintah Tetapkan Mulai Besok Harga Minyak Goreng Dipatok Rp14000 di Seluruh Indonesia

- 18 Januari 2022, 17:43 WIB
Harga minyak goreng dipatok satu harga Rp14.000 Mulai Besok
Harga minyak goreng dipatok satu harga Rp14.000 Mulai Besok /Jurnal Ngawi/PRMN

JURNAL NGAWI - Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Sebagai upaya tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya, Pemerintah kembali memastikan agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yakni Rp 14.000/liter. Harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga untuk minyak goreng kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

"Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Januari 2022.

Saat memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Airlangga malanjutkan minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan dipasok sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi rutin setiap bulannya terhadap implementasi kebijakan ini.

"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," pungkas Airlangga.

Rapat Komite Pengarah BPDPKS turut dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Direktur Utama BPDPKS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Menteri Pertanian diwakili Kepala Badan Ketahanan Pangan, Menteri Keuangan diwakili Direktur Jenderal Perbendaharaan, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas diwakili Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.

Selain itu, hadir pula Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS, Narasumber Utama Komite Pengarah, dan Tim Asistensi Menko Perekonomian.***

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x