Perempuan Hendak Lapor Kasus Perkosaan Malah Dilecehkan Oknum Polisi, Kronologi Polda Copot Oknum Tersebut

- 18 Januari 2022, 13:50 WIB
Gambar ilustrasi perempuan alami pelecehan
Gambar ilustrasi perempuan alami pelecehan /Jurnal Ngawi/Gambar Elegal

JURNAL NGAWI - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali AKP Eko Marudin atas dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor ke polisi.

"Sudah dicopot, digantikan AKP Donna Briyadi," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Selasa 18 Januari 2022.

Eko selanjutnya dipindah sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan.

PoBaca Juga: Polda Jawa Timur Gunakan Cara Persuasif Terhadap Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang

Kapolda Jawa Tengah dalam konferensi persnya juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas pelanggaran etika yang dilakukan anak buahnya tersebut.

Kapolda Ahmad Luthfi menegaskan, lalu Eko Marudin dan oknum anggota polisi lainnya yang terlibat dalam dugaan pelecehan pelapor kasus pemerkosaan tersebut, akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Tindakan tegas tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk pembelajaran bagi anggota Polri.

"Polri selalu berkomitmen untuk selalu memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," katanya, seperti yang dikutip dari Antara Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Kapok, Penendang Sesajen Gunung Semeru Minta Maaf Usai Diamankan Polda Jatim

Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Solopos Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x