Siwi Widi Akan Kembalikan Uang Rp 647 Juta Dugaan Pencucian Uang Wawan Ridwan

- 28 Januari 2022, 13:13 WIB
Siwi Widi Terjerat TPPU Kasus Pajak, KPP: Kooperatif Akan Kembalikan Dana
Siwi Widi Terjerat TPPU Kasus Pajak, KPP: Kooperatif Akan Kembalikan Dana //Instagram @widi_widi711/

JURNAL NGAWI - Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi mencuat ke permukaan lagi, diduga menerima pencucian uang dari Wawan Ridwan.

Baru-baru ini nama Siwi Widi kembali jadi sorotan setelah namanya masuk dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Siwi Widi Purwanti atau Siwi Widi kembali mencuat. Ia disebut-sebut menerima transferan uang dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan (Kemeunkeu) Wawan Ridwan.

Hal ini terungkap berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan terkait  21 kali transfer pada Siwi Widi dengan nilai total Rp 647.850.000.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Tanda-tanda Anda Bisa Mengidap OCD Seperti Aliando Syarief

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan pramugari Siwi Widi Purwanti bersikap kooperatif dan akan mengembalikan uang Rp 647.850.000 terkait perkara pencucian uang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp648 juta itu, sejauh ini akan mengembalikan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima, Kamis (28/1/2021).

Menurut Ali, pihaknya sudah mendapat komitmen dari Siwi untuk mengembalikan uang itu, termasuk saat proses persidangan nantinya agar berkomitmen untuk hadir sebagai saksi.

Baca Juga: Profil Siwi Widi Eks Pramugari Garuda Indonesia yang Namanya Mencuat dalam Dakwaan KPK

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah