Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Prasyarat Mendapat Layanan Publik di Indonesia

- 21 Februari 2022, 16:30 WIB
Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Prasyarat Mendapat Layanan Publik di Indonesia
Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Prasyarat Mendapat Layanan Publik di Indonesia /Jurnal Ngawi/Gambar tangkapan layar Inpres

JURNAL NGAWI - Alasan demi optimalisasi pelaksanaan program JKN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan berbagai pelayanan publik.

Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan tersebut ditetapkan Jokowi sejak 6 Januari 2022.

"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional," bunyi aturan tersebut, Senin (21/02/2022).

Masyarakat setiap akan mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah setidaknya menyampaikan kartu BPJS Kesehatan, hal itu menjadi salah satu prasyarat mendapatkan layanan.

Mulai dari layanan jual beli atas tanah, rumah harus menyertakan lampiran kartu kepesertaan BPJS kesehatan.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian bunyi Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN.

Aturan itu merujuk Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Pada Inpres tersebut Jokowi menginstruksikan tidak hanya kepada menteri ATR/BPN saja, untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Sejumlah menteri kabinet Jokowi diinstruksikan atas Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik seperti mengurus SIM, STNK, haji, hingga jual beli tanah, mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah