JURNAL NGAWI - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Operasi akan berlangsung selama 2 pekan mulai 1-14 Maret 2022.
Terkait operasi ini, ada 7 pelanggaran lalu lintas yang dijadikan sasaran objek tilang.
Berikut adalah 7 pelanggaran sasaran tilang yang diberlakukan pada Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Baca Juga: Kominfo Akan Bagikan 3 Juta Lebih Set Top Box Gratis, Berikut Link dan Cara Dapatkan
1. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan telefon seluler
Sesuai Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang menggunakan ponsel saat berkendara dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
2. Berboncengan lebih dari satu orang
Sesuai Pasal 292 jo Pasal 106 Ayat 9, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berboncengan lebih dari satu orang dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000