Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar, Minta Didoakan Agar Hukumnya Diringankan

- 15 Maret 2022, 22:21 WIB
Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar, Minta Didoakan Agar Hukumnya Diringankan
Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar, Minta Didoakan Agar Hukumnya Diringankan /Jurnal Ngawi /Gambar Doni Salmanan

JURNAL NGAWI - Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong aplikasi Quotex. Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

Asep mengatakan, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana Doni Salmanan. Saar ini Bareskrim telah menyita aset dan rekening Doni Salmanan.

Dalam waktu dekat, kata Asep, penyidik akan memanggil sejumlah nama public figure yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini.

“Rencana tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS,” kata Asep.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat berhati-hati melakukan investasi atau trading. Masyarakat diimbau melakukan investasi di platform yang terdaftar di OJK.

Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga menyita aset Doni Salmanan mulai dari uang tunai Rp 3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah di Bandung.

Dalam konferensi persnya Bareskrim Polri menghadirkan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Doni Salmanan dalam kesempatan tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah