Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan BPJPH Kemenag Indonesia

- 18 Maret 2022, 06:00 WIB
Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan BPJPH Kemenag Indonesia
Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan BPJPH Kemenag Indonesia /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

JURNAL NGAWI - Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 memberlakukan tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Tarif Biaya Layanan Sertifikasi Halal Rincian
Pengajuan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, yang dikenakan tarif layanan.

Tarif tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH.

Pembayaran dilakukan oleh pelaku setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan biaya.

Sebagai contoh, biaya pendaftaran barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah